Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumdis Rp6,99 M,

Lampung – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan senilai Rp6,99 miliar. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Pemeriksaan Lanjutan oleh Kejati Lampung https://heylink.me/garuda368 https://heylink.me/_badak88
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.55 WIB. Selama pemeriksaan, Dawam Rahardjo diberikan 40 pertanyaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Masagus Rudy, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung, mengungkapkan bahwa status Dawam Rahardjo masih sebagai saksi dalam kasus ini. Meskipun demikian, penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 telah naik ke tahap penyidikan.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala daerah. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” kata Masagus Rudy dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Keterlibatan Pihak Lain dan Penghitungan Kerugian Negara
Masagus menambahkan bahwa hingga saat ini, sekitar 30 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Penyidik juga masih melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek tersebut. Pihak Kejati Lampung bekerja sama dengan auditor swasta untuk menghitung total kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
“Tim masih menghitung kerugian negara dengan bantuan auditor dari pihak swasta,” tambahnya.
Potensi Penetapan Tersangka
Terkait dengan kemungkinan penetapan tersangka, Masagus memberi sinyal bahwa proses tersebut sudah semakin mendekati. “Insya Allah sudah mengarah ke penetapan tersangka,” ujarnya.
Penggeledahan di Rumah Pribadi Bupati
Sebelumnya, pada Kamis, 9 Januari 2025, Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo. Dalam penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan menyita sejumlah barang mewah yang dianggap berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Barang-barang yang disita meliputi mobil Honda Brio 2024 atas nama anak Bupati, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan dokumen lainnya.
Proyek Pembangunan Gerbang Rumdis
Proyek pembangunan gerbang rumah jabatan (rumdis) Bupati Lampung Timur ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,99 miliar, yang bersumber dari APBD Lampung Timur. Kontrak proyek ditandatangani pada 1 September 2022 dengan CV Generasi Tirta Abadi sebagai pelaksana kegiatan.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh Kejati Lampung, dengan kemungkinan penetapan tersangka yang semakin dekat. Pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.