Polsek Punggur Ungkap Kasus Penggelapan 6 Ton Semangka di Lampung Tengah, Pelaku Ditangkap

Lampung – berhasil mengungkap kasus penggelapan 6 ton semangka yang terjadi di Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang pelaku berinisial Agus (39), yang berperan sebagai penadah buah semangka, ditangkap oleh polisi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.
Penggelapan 6 Ton Semangka, Modus Ekspedisi Hasil Panen
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, menjelaskan bahwa Agus bekerja sama dengan tersangka lain, Haris Hariyanto (28), untuk menggelapkan semangka yang seharusnya diantar ke pasar. Aksi penggelapan ini bermula pada Jumat, 20 Desember 2024, dengan modus pengiriman hasil panen semangka melalui ekspedisi.
Agus, yang bertindak sebagai penadah, bekerja dengan Haris, yang menawarkan jasa ekspedisi kepada korban. Semangka yang seharusnya dibawa ke lapak pasar Caringin, Kabupaten Bandung, dengan nilai Rp 36 juta, akhirnya digelapkan.
Penangkapan Agus dan Pengembangan Kasus
Feriyantoni menyampaikan bahwa penangkapan Agus merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Haris, yang telah lebih dulu ditahan pada Kamis, 16 Januari 2025, di Lampung Tengah. Barang bukti yang ditemukan dari Haris berupa satu unit mobil truk dengan nomor polisi BE 9404 VQA dan bukti transfer uang sebesar Rp 36 juta.
Agus dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 55 Jo pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama 4 tahun.
Kronologi Kasus Penggelapan Semangka
Awal mula penggelapan terjadi ketika korban mencari sopir ekspedisi untuk mengantarkan semangka hasil panen sebanyak 6 ton ke lapak pasar Caringin, Kabupaten Bandung. Teman korban merekomendasikan Haris sebagai sopir ekspedisi, dan korban pun sepakat untuk menggunakan jasa Haris.
Namun, setelah semangka selesai diangkut, Haris meminta uang jalan sebesar Rp 2 juta. Korban yang tidak mencurigai apa-apa, mentransfer uang tersebut pada Sabtu, 21 Desember 2024, pukul 09.50 WIB.
Namun, Haris kembali meminta uang jalan senilai Rp 2 juta lagi, yang mulai membuat korban curiga. Pada Selasa, 24 Desember 2024, korban tidak bisa menghubungi Haris dan mengetahui bahwa semangka yang diangkut tidak sampai ke tujuan.
Tersangka Ditangkap di Serang
Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Punggur berhasil menangkap Haris di rumahnya di Kota Serang, Provinsi Banten, dan membawanya ke Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Haris dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Imbauan Polisi
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan pengiriman barang, serta selalu memeriksa latar belakang pihak yang diajak bekerja sama, guna menghindari kejadian serupa.